Salin Artikel

Eks Dirut Pertamina Bebas karena Risiko Bisnis, Kasus Jiwasraya Bernasib Sama?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah beralasan, transaksi yang merugikan tersebut dilakukan secara berkali-kali dalam kurun waktu 10 tahun.

"Risiko bisnis bisa dilakukan berulang-ulang? Salah tuh. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus, masa risiko bisnis. Pembobolan tuh. Berkali-kali," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membebaskan Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum karena kerugian negara itu dianggap risiko bisnis.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen saat itu dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, MA berpandangan bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Febrie, pembuktian kasus Jiwasraya juga akan mengacu pada prinsip business judgement rule.

Ia mengatakan, sebuah tindakan atau transaksi dikategorikan sebagai risiko bisnis apabila tidak melawan hukum.

Bila sudah melawan hukum dan dilakukan berkali-kali, hal itu tentu tak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis.

"Kalau tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Kalau semuanya melawan hukum, saham tidak liquid, berkali-kali dilakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan, masa risiko bisnis," ujarnya.


Menurut dia, tindakan melawan hukum dari kasus Jiwasraya juga sudah tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara.

Adapun, BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Kejagung mengungkapkan, total nilai aset yang disita sebesar Rp 13,1 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/09415771/eks-dirut-pertamina-bebas-karena-risiko-bisnis-kasus-jiwasraya-bernasib-sama

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke