"Penangkapan terhadap tersangka penyelundupan manusia atas nama Lizar alias Rizal," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Listyo mengatakan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.
Kedua ABK tersebut membawa 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.
"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ungkap Ferdy.
Namun, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/18073131/bareskrim-tangkap-wni-penyelundup-120-wn-srilanka-ke-perancis