Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Andalas Agil Oktaryal mengatakan, seandainya MK menerima secara keseluruhan pengujian UU KPK, hal itu tidak akan berdampak pada bubarnya lembaga antirasuah itu.
Meskipun memang, jika uji materil ini diterima, UU KPK akan dinyatakan batal secara keseluruhan.
"Ada kekhawatiran UU ini batal secara keseluruhan kemudian KPK secara otomatis bubar, itu tidak mungkin terjadi," kata Agil dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Agil mengatakan, jika UU KPK yang saat ini berlaku dibatalkan secara keseluruhan, MK dapat memberlakukan kembali UU KPK lama atau sebelum revisi, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.
Hal ini dimungkinkan lantaran MK dalam sejarahnya juga pernah membuat putusan serupa.
Pada tahun 2004 misalnya, MK secara keseluruhan membatalkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Bersamaan dengan itu, MK kembali memberlakukan UU Nomor 15 Tahun 1985.
Pada tahun 2014, MK juga membatalkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perkoperasian secara keseluruhan. Sejak saat itu, kembali berlaku UU Nomor 25 Tahun 1992.
"Artinya sudah ada beberapa kali MK kemudian mengeluarkan putusan yang membatalkan keseluruhan (undang-undang) kemudian kembali ke UU lama," ujar Agil.
Oleh karenanya, Agil menyebut, jika kelak uji formil atas UU KPK dikabulkan, MK berwenang untuk memberlakukan kembali UU KPK sebelum direvisi
"Maka kekhawatiran-kekhawatiran yang meluas di publik KPK akan bubar pasca putusan MK nantinya, ini bisa terjawab bahwa KPK sebenarnya tidak akan bubar karena MK bisa memerintahkan pemerintah dan DPR atau KPK menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002," kata dia.
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/07272171/pshk-kpk-tak-akan-bubar-meski-mk-batalkan-uu-kpk-secara-keseluruhan