Salin Artikel

Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...

Sejauh ini, pemerintah menyatakan sudah ada dua orang positif Covid-19 di Indonesia, yakni Pasien 1 (31 tahun) dan Pasien 2 (64 tahun).

Kini, keduanya telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika kedua pasien merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), biaya penanganan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (o) disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari lalu.

Di dalam beleid itu disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sejauh ini, kondisi kedua orang tersebut dilaporkan terus membaik. Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril menyatakan, saat pertama kali dirawat pada Minggu (1/3/2020), keduanya dalam kondisi demam dan batuk.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kini sudah tidak lagi merasakan demam dan hanya tinggal menyisakan sedikit batuk.

“Tidak sesak napas, makan oke,” kata Syahril.

Meski kondisinya telah membaik, keduanya harus tetap menunggu selama lima hari setelah pengecekan pertama untuk pengecekan ulang. Apabila nanti dinyatakan negatif, pasien harus melewati satu kali pemeriksaan terakhir yang menyatakan negatif sebelum bisa dipulangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta, pemerintah membentuk crisis center untuk menangani persoalan ini. Tujuannya, agar seluruh informasi mengenai perkembangan kasus ini diinformasikan melalui satu pintu.

“Sebaiknya pemerintah pusat segera membuat semacam crisis center yang selain gunanya supaya ter-monitoring, supaya terpadu juga. Informasi yang keluar sebaiknya dari satu pintu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia khawatir, tanpa adanya crisis center penyebaran informasi justru akan simpang siur. Hingga 25 Februari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 127 informasi bohong atau hoaks terkait penyebaran virus asal Kota Wuhan, China ini yang beredar di dunia maya.

Salah satu informasi hoaks yang ditemukan yaitu terkait adanya enam kota yang dinyatakan masuk ke dalam zona kuning penyebaran virus ini. Informasi mengenai hal ini sempat viral di berbagai grup percakapan Whatsapp. Kementerian Kesehatan pun telah membantah kabar tersebut.

Untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak tepat, pemerintah telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.

“Pemerintah telah menunjuk jubir resmi untuk penanangan corona, yakni Dr Achmad Yurianto. Dia itu Sesditjen P2P Kemenkes,” kata Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Secara terpisah, Yurianto meminta seluruh pihak menahan diri dalam memberikan informasi mengenai status penularan Covid-19. Ia pun memastikan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain.  Takutnya, nanti bias enggak karu-karuan,” kata Yuri di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, pengumuman status penularan virus ini menjadi wewenang Kemenkes. Pihak lain yang diperbolehkan hanya rumah sakit yang menangani pasien yang tertular.

Saat disinggung tentang pengumuman oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Cianjur, Yuri menyatakan pihaknya tidak ikut terlibat.

"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya enggak tahu (informasinya) dari mana. Kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect corona, dari mana juga dia mendapatkan data seperti itu?” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyebaran virus corona terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, seiring dengan hal tersebut, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Coronavirus Covid-19 Global Cases, jumlah kasus yang terkonfirmasi mencapai 91.320 kasus. Dari jumlah tersebut, 48.148 kasus atau lebih dari 50 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Kasus terbesar masih berada di China (80.151 kasus). Negara berikutnya yaitu Korea Selatan (5.186 kasus), Italia (2.036 kasus), Iran (1.501 kasus) dan Jepang (274 kasus).

Adapun jumlah pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 3.118 kasus, dimana 2.853 kasus di antaranya berada di Provinsi Hubei, China.    

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/05581471/setelah-penularan-virus-corona-berstatus-kejadian-luar-biasa

Terkini Lainnya

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke