Pernyataan Herman itu merespons keputusan Kejagung yang menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Padahal, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Harus saya jelaskan bahwa selama ini tren yang terjadi dalam pengungkapan kasus-kasus HAM ini adalah kurangnya sinergi dan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," kata Herman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).
Dia mengatakan, Komnas HAM kerap "jalan sendiri" ketika melakukan penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus pelanggaran HAM.
Menurut Herman, semestinya koordinasi dengan Kejagung dimulai sejak awal penyelidikan suatu kasus.
Herman mengatakan, hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan saling lempar bola antara Komnas HAM dan Kejagung.
"Seringkali Komnas HAM membentuk tim ad hoc dan melakukan investigasi sendiri tanpa melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung," tuturnya.
"Sehingga Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk melanjutkannya ke proses penyidikan, kurang mendapat laporan yang komprehensif," imbuh Herman.
Herman pun menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Komnas HAM dan Kejagung untuk rapat bersama.
Ia berharap sinergi antara kedua lembaga tersebut dapat berjalan lebih baik.
"Pada masa sidang selanjutnya, kami di Komisi III akan memanggil Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk rapat bersama membahas hal ini, sehingga kedepan koordinasi dan sinergi antarlembaga ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Komnas HAM sendiri menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
"Nanti kita laporkan Pak Jaksa Agung nanti sikapnya seperti apa, menanti petunjuk Pak Jaksa Agung," tutur Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/13003511/komisi-iii-nilai-komnas-ham-kejagung-kurang-bersinergi-ungkap-kasus-ham