Salin Artikel

Tak Terkait Korupsi Jiwasraya, Pemblokiran 25 SID Dicabut OJK

Pencabutan blokir tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik SID.

"Telah kami periksa. Tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya mengalami kerugian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Febrie menjelaskan, kebanyakan mereka yang SID-nya diblokir kemudian dicabut pemblokirannya disebabkan karena memiliki akun nama yang sama dengan SID lain yang juga diblokir.

"Karena ada kesamaan nama saat itu. Ini kan sistem. Ketika kita blokir satu nama, maka nama yang ejaannya sama, terblokir. Ini sudah kami teliti. Alasan itu sudah mereka pahami," ujar Febrie.

Diketahui, awalnya total terdapat 235 SID yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kemudian, Kejagung mempersilakan pihak yang keberatan SID-nya diblokir untuk mengajukan komplain.

Penyidik kemudian memeriksa pihak yang keberatan tersebut satu per satu.

Febrie menuturkan, sebanyak 88 orang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran SID itu. Mereka pun menjalani pemeriksaan.

Selain karena tidak terlibat, pemblokiran terhadap rekening itu dicabut karena penyidik tidak menemukan afiliasi para pemiliknya dengan para tersangka.

Untuk seluruh SID yang masih diblokir, penyidik meyakini pihak tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

SID yang diblokir, kata Febrie, akan dibawa ke persidangan.

"Yang lain masih didalami penyidik dan diyakini penyidik mereka terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka," tutur Febrie.

Diberitakan, tim Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejaksaan Agung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejaksaan Agung sekitar Rp 17 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/11184631/tak-terkait-korupsi-jiwasraya-pemblokiran-25-sid-dicabut-ojk

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke