Salin Artikel

RUU POM Dinilai Akan Perkuat Keberadaan UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) akan memperkuat keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sebab berdasarkan RUU tersebut, nantinya Badan POM (BPOM) wajib mendampingi UMKM, terutama di bidang makanan, kosmetik dan obat-obatan hingga terbit surat izinnya.

Apalagi selama ini BPOM dianggap menghambat penerbitan surat izin UMKM karena hasil tes laboratorium yang tak memenuhi syarat.

"Nantinya UMKM akan didampingi oleh BPOM, mulai proses pra hingga pasca produksi. Jadi secara tidak langsung, RUU POM ini akan memperkuat UMKM," ujar Nihayatul dikutip dari keterangan pers, Rabu (26/1/2020).

Menurut Nihayatul, RUU POM dapat meningkatkan anggaran yang selama ini dimiliki BPOM.

Dengan demikian, BPOM pun bisa melakukan pelayanan dan perizinan bagi UMKM untuk dipercepat dan diperluas.

"Sehingga UMKM yang berada di wilayah-wilayah kepulauan seperti Kepri dan Maluku Utara tidak perlu ke provinsi untuk mendapatkan izin, cukup sampai tingkat kabupaten kota saja,” kata dia.

Adapun RUU POM saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan ditargetkan disahkan pada tahun ini.

Meski tak masuk dalam daftar carry over dan pembahasannya dimulai dari awal, namun Nihayatul memastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah berkomitmen untuk menyegerakan pengesahannya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/23164411/ruu-pom-dinilai-akan-perkuat-keberadaan-umkm

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke