Salin Artikel

Jika Banjir, Berikut Langkah Mengamankan Dokumen Kependudukan

"Tolong masyarakat menjaga baik-baik dokumen kependudukan yg dimiliki. Jangan karena gratis maka menyimpannya sembarangan," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, ada dua kelompok dokumen kependudukan yang penting. 

Pertama, dokumen kependudukan yang berupa kartu yang terdiri dari e-KTP, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Kedua, dokumen kependudukan yang berupa akta, meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Kemudian, ada dokumen kependudukan yang berupa surat.

Dokumen jenis ini meliputi 14 surat yang meliputi surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan kelahiran, dan surat keterangan lahir-mati.

Kemudian, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan pencatatan sipil.

"Yang sangat urgent itu ada 3 kartu san 6 akta. Sementara 14 surat itu sifatnya penting karena merupakan surat keterangan untuk menuju atau dasar membuat akta atau kartu," ucap Zudan.

Tips simpan dokumen 

Ia juga menyampaikan tips menyimpan dokumen kependudukan. 

Pertama, dokumen kependudukan dan dokumen lain disarankan untuk diletakan di lemari atau ditempat yang tidak terjangkau air.

"Kedua, agar dokumen tersebut dilaminating," ucap Zudan.

Jika warga mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen di atas, Zudan mengimbau mereka segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat.

"Kalau hilang segera urus dokumen ke Dinas Dukcapil, terutama untuk KK dan e-KTP. Diurusnya boleh kolektif melalui RT atau RW setempat. Silakan langsung melapor," kata Zudan.

Ia mengatakan, untuk warga korban banjir, laporan bisa dilakukan tanpa surat keterangan kepolisian.

"Kita mudahkan, laporan tanpa surat keterangan kepolisian bagi korban banjir, tetapi harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan korban banjir," ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/18535581/jika-banjir-berikut-langkah-mengamankan-dokumen-kependudukan

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke