Salin Artikel

KPU Terima Syarat Dukungan 96 Bakal Paslon Independen Pilkada Kabupaten/Kota 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) yang berencana maju pada pemilihan bupati dan pemilihan wali kota, Pilkada 2020.

”Status penyerahan dukungan yang diterima sebanyak 96 bakal paslon. Kemudian status penyerahan dukungan yang ditolak sebanyak 14 bakal paslon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Informasi penyerahan ini berdasarkan data terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan untuk paslon independen pemilihan bupati dan pemilihan wali kota yang berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Para bakal paslon kepala daerah yang diterima penyerahan dukungannya telah memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan bagi para paslon independen.

Sebaliknya, KPU menolak penyerahan dukungan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan untuk para paslon independen.

Evi kemudian merinci seluruh data yang diterima KPU.

Sebelumnya ada 361 bakal paslon kepala daerah yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal paslon independen.

Hal ini teridentifikasi dari 361 paslon yang telah meminta password sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Mereka berasal dari 181 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan bupati dan pemilihan wali kota di Pilkada 2020.

Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan untuk para bakal paslon kepala daerah independen.

"Kemudian secara keseluruhan ada 223 bakal paslon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU hingga 23 Februari 2020," tutur dia.

"Sebanyak 96 bakal paslon penyerahannya diterima, 14 paslon ditolak dan ada 113 bakal paslon yang saat ini penyerahan syarat dukungannya masih diperiksa oleh KPU, " jelas Evi.

Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung hingga 26 Februari 2020.

Evi menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung, bakal paslon independen sudah tidak bisa menyerahkan berkas lainnya ke KPU.

"Tahap pemeriksaannya sampai tanggal 26 Februari 2020. Ini tahap pemeriksaan saja. Untuk penyerahan berkas dukungan dari bakal pasangan calon lain sudah tidak bisa lagi, karena sudah ditutup pada 23 Februari 2020," kata Evi.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Adapun 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/20490161/kpu-terima-syarat-dukungan-96-bakal-paslon-independen-pilkada-kabupaten-kota

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke