Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, kasus tersebut terjadi bukan dalam konteks kepengurusan masjid.
Apalagi, DMI bukan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masjid-masjid yang ada di Tanah Air, tetapi lebih sebagai mitra.
"Itu kebetulan ASN (pelakunya), bukan dalam konteks masjid. Jadi rupanya orang yang tidak bertanggung jawab itu, di samping birokrasi, ke masjid juga dimasuki (penggelapan)," ujar Imam di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
DMI menilai, kasus ini ironis. Apalagi, menurut DMI selama ini masjid dinilai sebagai lembaga yang akuntabel.
"Ini jadi sebuah ironi, karakter dari pengabdi masyarakat yang tidak bertanggung jawab masuk di situ (penggelapan). Ini sebuah kasus saja, kasuistik," ucap Imam.
"Setiap minggu pasti terbuka laporan dan bisa dicek oleh masyarakat secara sukarela," kata dia.
Diberitakan, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Sumatera Barat, YR (45) diduga menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Sumbar sekitar Rp 1,5 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti foya-foya dan untuk keluarga.
Inspektorat Sumbar menemukan dana yang digelapkan sebesar Rp 629 juta dari APBD, Rp 862 juta dari infak masjid Raya Sumbar, dan Rp 56 juta dari pajak.
"Ada sekitar Rp 1,5 miliar yang digelapkan oknum ini. Dia adalah bendahara di Biro Bina Mental sekaligus merangkap bendahara Unit Pelaksana Zakat dan bendahara Masjid Raya Sumbar yang dikelola Pemprov Sumbar," kata Kepala Inspektorat Sumbar Mardi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/17114221/soal-penggelapan-dana-infak-masjid-raya-sumbar-dmi-nilai-ironis