Salin Artikel

Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Tersangka berinisial PS, laki-laki berumur 44 tahun yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan pelatih ekstrakurikuler.

"Dia adalah sebagai penjaga sekolah kita amankan, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Tersangka ditangkap di rumah dinasnya beserta barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah sim card, satu buah memory card dan dua buah bantal tidur.

Lalu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu.

Aksi penyimpangan PS dilakukan di lingkungan sekolah, kemudian direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di media sosial Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Dengan target anak laki-laki, modus tersangka adalah membujuk korban dengan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet.

Korban juga diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah apabila menolak ajakan tersangka.

Total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban.

Saat ini, akun komunitas pedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh Twitter.

Itu dilakukan setelah terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat yang kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.

"Akun ini juga disuspend sama NCMEC yang ada di Amerika, sudah di banned, sudah dimatikan, kemudian di take down. Sudah tidak bisa dilihat," ujar Argo.

Karena perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.

Tersangka juga terjerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/16584981/dittipidsiber-polri-tangkap-tersangka-pedofil-di-media-sosial

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke