Ia mengatakan, Kemenkumham masih mendata identitas mereka secara riil untuk mengambil opsi penerbitan kepmen tersebut.
Untuk itu, Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengkaji opsi penerbitan kepmen itu.
"Belum-belum. Masih dikajilah itu. Masih terus dikaji data-data dulu. Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.
Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres). Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).
"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengatakan, keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI. Karena itu, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan kepmen.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai keppres tapi kalau pencabutan pakai kepmen," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/13105981/menkumham-kaji-opsi-kepmen-untuk-cabut-kewarganegaraan-wni-eks-isis