Salin Artikel

Kemendagri: Pemerintah Bakal Sederhanakan Peraturan di Bidang Politik

Adapun penyederhanaan itu dilakukan dengan paket revisi UU Politik.

"Soal paket atau tidak paket kan itu soal teknis saja. Tetapi pada intinya ini kan mau disederhanakan (sejumlah aturan di bidang politik)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Bahtiar melanjutkan, penyederhanaan itu setidaknya akan menyasar UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemilu, UU MD3 dan UU Pemerintah Daerah.

Penyederhanaan itu sekaligus akan memperbandingkan suatu aturan dengan aturan lain di undang-undang yang berbeda.

"Artinya kalau kita bahas aturan yang A, kita juga harus cek aturan lainnya. Supaya nantinya aturannya sinkron, " tutur Bahtiar.

Sementara saat disinggung apakah bentuk akhir dari penyederhanaan aturan nanti berupa Omnibus Law UU bidang politik, Bahtiar belum bisa memastikan.

"Belum ada arahan ke situ. Hanya penyederhanaan aturan di bidang politik. Intinya begitu," ujar dia.

Bahtiar menambahkan, paket revisi UU Politik ini merupakan inisiatif DPR sehingga saat ini pemerintah belum memiliki draf paket revisi itu.

"Jadi posisi pemerintah adalah menunggu draf RUU itu. Secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/18332951/kemendagri-pemerintah-bakal-sederhanakan-peraturan-di-bidang-politik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke