Salin Artikel

Pengamat: Tak Heran jika RUU Cipta Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com  - Minimnya pelibatan unsur masyarakat dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berujung pada maraknya aksi penolakan terhadap RUU tersebut.

Penolakan tersebut muncul karena substansi RUU Cipta Kerja dianggap tak berpihak pada kelompok buruh dan cenderung menguntungkan pemilik modal atau pengusaha.

Pengamat kebijakan publik dari The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah mengaku tak heran dengan adanya penolakan itu, sebab pemerintah lebih melibatkan unsur pengusaha dalam satuan tugas penyusun draf RUU Cipta Kerja.

"Jadi tidak heran kalau hari ini substansinya menguntungkan pemilik modal atau pengusaha. Di sisi lain menggerus hak-hak tenaga kerja (buruh) dan lain-lain," kata Aulia di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Ia mengingatkan, sedianya masyarakat harus dilibatkan dalam pembuatan sebuah undang-undang, sejak masih dalam tahap penyusunan draf.

Hal itu untuk memastikan bahwa proses penyusunannya dapat berjalan transparan secara penuh. Bukan hanya pada saat pembahasan di DPR atau ketika pengesahannya saja.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menilai RUU Cipta Kerja lebih pro-pengusaha dibandingkan kepada buruh.

Hal itu disebabkan karena tidak dilibatkannya unsur buruh dalam proses penyusunan RUU tersebut oleh pemerintah. 

Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan tiga hal kepada jajarannya dalam menyusun RUU ini, yaitu harus melibatkan seluruh stakeholder, public hearing, dan jangan ada pasal titipan.

Namun, ketiga hal tersebut dinilai belum dilaksanakan secara maksimal.

"Proses Omnibus Law, perlu pimpinan ketahui tidak melibatkan unsur buruh dan hanya totally libatkan pengusaha. Menko Perekonomian membentuk satgas, ketuanya adalah ketua umum Kadin, sekretarisnya Apindo, dan 22 anggotanya dari asosiasi pengusaha. Karena itu nampak benar RUU ini bercitarasa pengusaha," ucap Iqbal saat bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi IX Melky Laka Lena di Kompleks Parlemen, Senin (20/1/2020).

Draf RUU Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR sejak Rabu (12/2/2020) lalu. Sejumlah pasal pun mulai dikritisi lantaran menuai polemik.

Pasal-pasal itu mulai dari aturan cuti, penghapusan izin lingkungan, hingga wewenang pemerintah untuk membatalkan undang-undang melalui peraturan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/21230331/pengamat-tak-heran-jika-ruu-cipta-kerja-lebih-berpihak-pada-pengusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke