Salin Artikel

Keganjilan Penyidikan Kasus Meninggalnya Aktivis Walhi Golfrid Siregar...

"Bagaimana sejumlah luka yang dialami oleh Golfrid, tetapi dengan cepat Kepolisian menyimpulkan mengalami kecelakaan tunggal," ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Oktober lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan kematian Golfrid disebabkan oleh kecelakaan tunggal sepeda motor yang digunakannya.

Kesimpulan tersebut berdasarkan analisis dengan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).

Namun, koalisi menilai simpulan tersebut tidak cocok dengan luka yang dialami oleh Golfrid. Informasi hasil analisis TAA juga tidak disampaikan secara menyeluruh.

"Ini adalah keganjilan pertama menurut kami yang membuat penegakan hukum kasus Golfrid dibuat mandek," kata Yati.

Kedua, pihak kepolisian tidak menyampaikan keseluruhan hasil otopsi.

Dalam konferensi pers pada 11 Oktober 2019, Polda Sumut menginformasikan ditemukan kandungan alkohol dalam jumlah banyak dalam lambung Golfrid.

Menurut koalisi, pernyataan tersebut dapat menyesatkan opini publik dan merugikan keluarga korban.

Banyak luka pada bagian tubuh lain yang tidak diumunkan, seperti patah hidung dan rusaknya tempurung kepala bagian depan.

"Sampai hari ini hasil otopsi belum diterima dan belum dijelaskan kepada keluarga korban," tukas Yati.

Yati menambahkan, keganjilan lainnya adalah saksi-saksi penting yang justru tidak dilibatkan secara mendalam. Padahal, menurutnya saksi-saksi penting dapat memberikan informasi yang dapat membantu mengungkapkan kasus ini.

"Bahkan istri almarhum sampai sekarang tidak dimintai keterangan untuk menyampaikan fakta apa, informasi apa yang diketahui sebagai orang terdekat dari korban," tukasnya.

Yati menyampaikan, koalisi #JusticeForGolfrid telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Pihak koalisi ingin Mabes Polri memastikan Polda Sumut melakukan penyedikan secara profesional dan akuntabel.

Namun, sampai konferensi pers dilaksanakan belum ada jawaban dari Mabes Polri.

Pihak koalisi juga ingin mengetahui sejauh mana evaluasi Mabes Polri untuk menentukan apakah Polda Sumatera Utara dikategorikan tidak mampu mengungkapkan kasus ini.

Jika Polda Sumatera Utara dikategorikan tidak mampu, pihak koalisi meminta agar Mabes Polri mengangkat kasus ini di tingkat nasional.

"Maka seharusnya Mabes Polri dapat mengambil langkah-langkah efektif selain mengevaluasi penyidikan di Polda Sumatera Utara, juga dapat mengambil pengungkapan penyidikan kasus ini di tingkat nasional di Jakarta," tutur Yati.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/09314061/keganjilan-penyidikan-kasus-meninggalnya-aktivis-walhi-golfrid-siregar

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke