Salin Artikel

Periksa Sekretaris KPU Papua Barat Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Ini yang Didalami KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendalami dugaan penerimaan uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada pemeriksaan terhadap Thamrin hari ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada Tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Ali menuturkan, terdapat dugaan aliran dana lain yang masuk ke rekening Wahyu dalam kasus ini.

Hal ini diketahui setelah KPK mengamankan buku rekening saat melakukan rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Wahyu.

"Kita mengonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut. Sehingga kami panggil saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penerimaaan uang oleh tersangka WSE sebagai Komisioner KPU," ujar Ali.

Selain Thamrin, penyidik juga memeriksa advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah hari ini dan mendalami soal proses administrasi pengajuan pergantian antarwaktu untuk Harun Masiku.

"Jadi seputar proses administrasi terkait dengan bagian pergantian antar waktu ya, syaratnya, pengajuan analisisnya, yuridis dari fatwa MA terkait ini," kata Ali.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/20472621/periksa-sekretaris-kpu-papua-barat-terkait-kasus-wahyu-setiawan-ini-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke