Demikian diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
"Saya kira harus clear dulu soal masalah hukumnya dulu," ujar Zainut.
Hingga saat ini, pemerintah sendiri belum mendapatkan keputusan final apakah WNI terduga teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.
Sebab, keputusan tersebut mesti didapatkan lewat sebuah rapat terbatas terlebih dahulu.
"Namun pada saatnya nanti, pemerintah (sudah ada) keputusan yang pasti untuk menangani masalah 600 teroris pelintas batas itu bagaimana," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo juga hingga saat ini belum menggelar rapat tersebut.
Zainut menekankan bahwa rencana pemulangan WNI terduga teroris pelintas batas itu harus dikaji mendalam terlebih dahulu.
Walaupun kemungkinan, kajian tersebut sudah dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kami masih melakukan kajian karena kami juga belum mendapatkan informasi lebih lengkap dari BNPT, kami masih menunggu," kata dia.
Kementerian Agama saat hingga ini juga sedang fokus pada program kontraradikalisasi demi mencegah paparan radikalisme.
"Artinya, bagaimana kami menyiapkan program-program dari hulunya, bukan hilir itu dari aspek Kemenag melalui program pendidikan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/14310541/wamenag-status-hukum-terduga-teroris-pelintas-batas-clear-dulu