"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT (Joko Hartono Tirto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kejagung juga langsung menahan Joko. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Joko terlihat keluar dari Gedung Bundar, sekitar pukul 20.43 WIB.
Joko keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.
Hari menuturkan, Joko ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini.
"(Tersangka ditahan) di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tuturnya.
Joko ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan unsur bersama-sama melakukan korupsi.
"Dugaannya hampir sama, adanya unsur kebersamaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hari.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/22515821/resmi-berstatus-tersangka-jiwasraya-direktur-pt-maxima-integra-ditahan-20