Salin Artikel

Di Sidang Tipikor, Jaksa Buka Daftar Inisial Penerima Fee Dana Hibah KONI

Hal ini diungkapkan Suradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Pernah diberikan rincian nama (penerima fee) oleh siapa?" tanya jaksa.

"Saya tidak diberikan, Pak, saya dibacakan (oleh Hamidy)," ucap Suradi.

Jaksa kemudian bertanya lagi apakah Suradi tahu dari mana asal-usul daftar nama yang dibacakan Hamidy.

Suradi mengaku tidak mengetahuinya. Menurut dia, Hamidy hanya menyebutkan inisial nama dalam daftar penerima yang terdiri dari pegawai Kemenpora dan pegawai KONI.

"Kalau dapatnya dari siapa saya tidak tahu, yang pasti waktu dia bacakan ke saya nama-nama itu, dia sambil pegang kertas," ujar dia.  

Selanjutnya, Suradi juga dikonfirmasi oleh jaksa soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya poin 32 yang berbunyi sebagai berikut:

"Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada Kemenpora bagian KONI pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisi untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya."

Suradi kemudian menegaskan, penyataan yang dituangkan dalam BAP termasuk soal inisial M dalam daftar untuk Menteri Imam Nahrawi dan UL adalah Miftahul Ulum adalah benar.

Jaksa juga membuka barang bukti berupa daftar inisial nama yang diketik oleh Suradi.

Adapun rincian inisial nama yang tertera dalam daftar itu adalah:

1. M sebesar Rp 1,5 miliar

2. UL sebesar Rp 500 juta

3. MLY sebesar Rp 400 juta

4. AP sebesar Rp 250 juta

5. OY sebesar Rp 200 juta

6. AR sebesar Rp 150 juta

7. NUS sebesar Rp 50 juta

8. SUF sebesar Rp 50 juta

9. AY sebesar Rp 30 juta

10. EK sebesar Rp 20 juta

Dalam kasus ini, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bahwa terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018, yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Selain itu, penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/14322301/di-sidang-tipikor-jaksa-buka-daftar-inisial-penerima-fee-dana-hibah-koni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke