Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyusun omnibus law adalah untuk menyederhanakan regulasi. Sebab, regulasi sering menjadi hambatan dalam investasi serta masalah ketenagakerjaan.
"Makanya itu harus dilakukan upaya perbaikan. Caranya melalui omnibus law dengan berbagai cluster," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Adapun omnibus law yang sedang disiapkan saat ini adalah tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan.
Namun, masih ada beberapa regulasi lainnya yang akan dibuat berbentuk omnibus law tersebut.
"Memang belum tersosialisasi secara masif, karena sekarang masih dalam proses pembahasan, penyiapan rancangannya. Nanti pembahasannya di DPR," ujar Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM.
Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.
Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Airlangga, apabila RUU tersebut dibahas secara sembunyi-sembunyi, maka saat ini tidak akan ada masyarakat yang mengetahuinya.
"Kalau proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini tidak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan Omnibus Law. Tapi ini dibuka ke publik," kata Airlangga dalam acara Seminar Nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/17540881/maruf-amin-akui-omnibus-law-belum-tersosialisasi-secara-masif