Salin Artikel

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran Johnny di DPR untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Ia mengatakan, jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang memiliki UU tersebut.

"Jadi memang UU ini merupakan satu rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini, akan menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Puan.

Puan juga meminta sinergitas antara Komisi I DPR dan Kemenkominfo untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar manfaat UU tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

"Intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini, karena tentu saja harus bisa menghasilkan hal yang positif bagi Seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Johnny mengatakan, sudah waktunya Indonesia memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi.

Ia mengatakan, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang berisi peraturan hak-hak yang bersifat personal dan privat.

"Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik," ujar dia.

Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dari RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Ia mengatakan, dalam data spesifik pribadi ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan pengguna data.

"Ketiga terkait dengan data users, pengguna datanya sendiri, bagaimana data yang diterima itu akurat ya, tervalidasi, updated. Dan pada saat dibutuhkan itu tersedia," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk masyarakat Indonesia.

Ia juga mengatakan, di dalam RUU tersebut terdapat peraturan, jika penggunaan data yang tak sesuai aturan, maka dapat diberi sanksi.

"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/10470131/ruu-perlindungan-data-pribadi-segera-dibahas-dpr-dan-pemerintah

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke