"Kalau yang tiga saya rasa masih di pihak-pihak terkait dari perusahaan sekuritas, masih pendalaman," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Febrie menuturkan, salah satu saksi berasal dari perusahaan sekuritas, yaitu PT Ciptadana Sekuritas. Namun, ia tak menyebutkan nama saksi tersebut.
Berdasarkan data yang diberikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ketiga saksi yang diperiksa adalah Leonard Hartana, Achmad Subehan, dan John Herry Teja.
Tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut mengenai sosok ketiga saksi itu.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka juga sudah ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/14593561/kejagung-periksa-3-saksi-terkait-kasus-jiwasraya