Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
Maka dari itu, Polri berdalih tak perlu menggunakan kekerasan. Dugaan penyiksaan oleh oknum polisi tersebut diungkapkan Lutfi saat persidangan.
"Kalau sudah ada petunjuk itu, kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Asep menuturkan bahwa Lutfi yang mengenakan seragam sekolah ke lokasi demo menunjukkan mens rea atau niat melakukan tindak pidana. Sebab, Lutfi tidak berstatus pelajar lagi.
Selain itu, polisi juga mengklaim telah mengantongi rekaman kamera CCTV saat Lutfi melakukan tindak pidana.
"Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan bahwa pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.
Asep menjelaskan, bila pengakuan tersebut tak terbukti, Lutfi dinilai telah memberikan keterangan palsu atau dapat pula dikategorikan menyudutkan institusi Polri.
Tindakan itu, katanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan ya sama, dia juga bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya di situ," tuturnya.
Ketika ditanya apakah akan ada kasus baru terhadap Lutfi, Asep mengatakan bahwa polisi masih menunggu hasil gelar perkara terkait dugaan penyiksaan tersebut.
Tim sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020) kemarin. Tim juga sudah meminta keterangan lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.
Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut.
Adapun Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa ia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/17322041/klaim-kantongi-bukti-lutfi-berbuat-onar-polri-untuk-apa-menyiksa