Salin Artikel

Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy memutuskan turut menempuh banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan upaya ini ditempuh dalam merespons upaya banding yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakkan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Menurut Maqdir, banding ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa vonis terhadap kliennya belum memenuhi rasa keadilan.

Ia juga melihat ada kesan penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan vonis terhadap sejumlah ketua umum partai lainnya yang terjerat kasus korupsi.

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum," kata Maqdir.

"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," lanjut Maqdir.

Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya.

Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.

"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.

Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan.

"Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/17132411/vonis-2-tahun-dianggap-tak-adil-romahurmuziy-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke