Syamsuddin mengatakan, pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah acara Peluncuran Corruption Perception Index 2019. Namun, kata dia, pernyataan itu tidak dikutip secara utuh.
"Pertama, statement yang tidak sepenuhnya dikutip berasal dari launching CPI," kata Syamsuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Syamsuddin mengakui, ia menyatakan ada upaya pelemahan KPK. Oleh karenanya, selaku Dewan Pengawas ia akan ikut memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Nah memang betul, saya menyatakan ada upaya pelemahan KPK. Tapi kita tahu semua bahwa tantangan kita, bagaimana KPK ini justru diperkuat dan itulah kenapa misalnya saya ingin menjadi bagian dari dewas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengulangi pernyataannya bahwa tidak arif selaku anggota Dewan Pengawas menyampaikan revisi UU KPK dilemahkan partai-partai politik.
Kemudian, Desmond bertanya apakah Syamsuddin akan meralat upacaranya.
"Ke depan Bapak ralat enggak nih?," tanya Desmond.
Syamsuddin hanya mengatakan, tentunya bahwa ia berkomitmen untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi.
"Bahwa ke depan tentunya kita semua untuk memperkuat KPK dalam berantas korupsi," jawabnya.
Desmond awalnya memprotes pernyataan Syamsuddin Haris yang menyebut bahwa KPK sedang dilemahkan oleh partai politik melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Desmond justru balik menuding Syamsuddin tidak memahami mekanisme pembuatan undang-undang.
"Salah satu dewas bicara bahwa (dengan) UU KPK, KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pernyataannya ini seolah-olah tidak paham pembuatan UU," ujar Desmond.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa pembuatan undang-undang bukan hanya atas prakarsa wakil rakyat saja, melainkan juga oleh eksekutif.
"Ini (revisi UU KPK) dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi kalau ada dewas (berbicara) seperti itu, menurut saya ini sama saja menjelekkan DPR," ujar Desmond.
Ia pun meminta Syamsuddin meralat pernyataannya tersebut dan mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya. "Saya minta Prof Syamsudin Haris mencabut ini," ujar Desmond.
Sebelumnya, Syamsuddin Haris menegaskan, sikapnya terkait direvisinya UU KPK tidak berubah dari saat dia belum menjadi anggota Dewas KPK.
Menurut dia, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 memang bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Saya pikir, tidak berubah pandangannya bahwa revisi Undang-undang KPK itu memang tujuannya melemahkan," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Syamsuddin tidak merinci bagian mana dari revisi yang bertujuan melemahkan KPK. Dia hanya meminta masyarakat untuk terus mengawal, jangan sampai KPK tak maksimal dalam pemberantasan korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/14324811/di-depan-komisi-iii-anggota-dewas-klarifikasi-soal-ucapan-revisi-uu-kpk