Salin Artikel

Pemda yang Tak Segera Cairkan Anggaran Pilkada Terancam Sanksi

Menurut Tito, pemda yang tak segera mencairkan NPHD bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

"Sanksi itu adanya pada undang-undang itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa berlakukan," kata Tito saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Tito mengatakan, dalam hal pencairan NPHD Pilkada 2020 ini, pihaknya menggunakan metode proaktif dan responsif.

Metode proaktif berarti Kemendagri akan melakukan monitoring pencairan NPHD melalui Dirjen Keuangan Daerah.

Dari situ, dapat dipantau berapa anggaran yang sudah dicairkan, dan apakah pemerintah daerah mencairkan anggaran sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak.

"Kalau saya lihat kok ini tidak dicairkan, ada masalah, kita akan tanya kenapa tidak dicairkan? Ada masalah apa?" ujar Tito.

Sementara responsif artinya Kemendagri menunggu ada tidaknya complain dari penyelenggara pemilu terhadap pemda yang mungkin mencairkan NPHD tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Kalau ada itu, kami akan dorong pemda yang brsangkutan untuk memenuhi sesuai dengan perjanjian naskah hibah," ujarnya.

Tito mengatakan, jika ke depan ditemukan persoalan terkait pencairan NPHD ini, pihaknya akan berupaya menyelesaikan dengan cara-cara yang lebih "soft" dan sebisa mungkin tidak menjatuhi sanksi.

"Kan kita nggak ingin sampai situ itu (menjatuhi sanksi). Kita ingin agar semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara dialog yang lebih soft," kata Tito.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/09314121/pemda-yang-tak-segera-cairkan-anggaran-pilkada-terancam-sanksi

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke