Harun tercatat terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Rabu (22/1/2020).
Adapun Harun merupakan tersangka penyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Ronny mengatakan, informasi kepulangan Harun tersebut baru diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny.
Padahal, pada 13 Januari, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.
Sejak pernyataan itu dikeluarkan, Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat kembalinya Harun ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku mendapat informasi bahwa Harun di luar negeri sehingga sehingga tidak ikut diamankan dalam OTT.
Kini, Arvin Gumilang menyatakan bahwa ada kelambatan proses karena restrukturisasi sistem manajemen keimigrasian di terminal tersebut.
Arvin juga mengatakan, pihak Imigrasi sebetulnya sudah mengetahui ketibaan Harun di Indonesia dari Singapura sejak beberapa waktu lalu.
Namun, ia baru mendapat arahan untuk mengungkapkan ke publik pada Rabu kemarin.
"Kita kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya, untuk memperolehnya dan bisa memastikan, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," kata Arvin.
Ronny pun memastikan bahwa Harun masih berada di Indonesia sejak kedatangannya itu karena Ditjen Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Harun atas permintaan KPK.
Setelah Ditjen Imigrasi mengungkap keberadaan Harun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap Harun dapat segera ditangkap.
"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam memburu Harun sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Salah satu upayanya adalah menggandeng pihak Imigrasi untuk mencermati lalu-lintas orang serta mengirim surat pencegahan agar Harun tidak bisa ke luar negeri.
"KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.
KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang dan permintaan bantuan penangkapan terhadap Harun.
Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada Rabu kemarin.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.
Ia menyampaikan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yasonna bungkam
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak berkomentar soal keberadaan Harun yang baru diketahui 15 hari sejak ketibaan Harun di Indonesia.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan kerumunan wartawan di Kantor Kemenkumham, Rabu petang kemarin.
Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/07460201/simpang-siur-keberadaan-harun-masiku-pengakuan-imigrasi-respons-kpk-dan