Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono meminta agar publik menunggu hingga pembacaan putusan kasus tersebut.
"Biarkan sidang berjalan dengan rampung, sidang belum rampung sudah ditanya, nanti setelah selesai putusnya seperti apa," kata Argo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ketika ditanya bila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, Argo juga enggan menjawab.
Ia kembali meminta agar proses persidangan ditunggu hingga selesai.
"Nanti (sidangnya) selesai dulu," kata dia.
Argo pun mengatakan bahwa polisi bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi mengatakan bahwa ia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/11524761/soal-dugaan-penyiksaan-lutfi-polri-biarkan-sidang-berjalan-dulu