Salin Artikel

Diduga Korban Perdagangan Orang, 8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Malah Ditahan

"Pihak Imigrasi (Malaysia) menahan delapan pekerja migran Indonesia yang dinyatakan tidak sah dan akan dideportasi. Selama menunggu proses deportasi, mereka ditahan di Tahanan Imigrasi Semenyih," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO), petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia menggeledah perusahaan yang mempekerjakan 8 perempuan migran Indonesia, IClean Services Shd Bhd pada 25 November 2019.

Hasilnya, petugas mengevakuasi 51 pekerja migran. Sebanyak 45 orang di antaranya berasal dari Indonesia, 3 orang dari Kamboja, dan 3 dari Filipina. 

Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan dua staf perusahaan. Saat itu, manajemen dan pemilik perusahaan tidak berada di tempat.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi Malaysia pada 7 Januari 2020, dinyatakan bahwa kegiatan IClean Shd Bhd belum atau tidak memenuhi unsur TPPO.

Semua pekerja migran yang dokumennya memenuhi syarat dipekerjakan kembali ke perusahaan. Namun, pada saat yang sama, mereka justru ditahan pihak Imigrasi Malaysia.

Wahyu mengatakan, berdasarkan catatan Migrant Care, terjadi keadaan yang serupa di lokasi tempat IClean Sdn Bhd beroperasi pada 2012.

Sebelum IClean berdiri, sebanyak 95 dari 105 pegawai merupakan pekerja migran Indonesia menjadi korban kerja paksa oleh AP Sentosa Sdn Bhd.

Korban kemudian dideportasi karena masuk ke Malaysia menggunakan social pass permit.

Namun, dalam kasus ini, hanya karyawan perusahaan yang ditangkap, sedangkan pemilik dari AP Sentosa Sdn Bhd tidak diproses secara hukum.

Sejak terkuaknya kasus tersebut, AP Sentosa Sdn Bhd tidak lagi beroperasi.

Namun, di lokasi yang sama, didirikan perusahaan dengan model bisnis yang serupa dengan berdirinya AP Sands Sdn Bhd pada 30 Oktober 2012.

Perusahaan itu memayungi Irainbow Cleaning Service Sdn Bhd yang berdiri pada 30 Juni 2015, IClean Services Sdn Bhd berdiri pada 18 Juli 2017, dan Sands Caregiver Sdn Bhd berdiri pada 1 November 2017.

Menurut Wahyu, lolosnya IClean Sdb Bhd dari hukuman merupakan bentuk impunitas para pelanggar hak pekerja migran dan TPPO.

Sebab, individu yang terindikasi melakukan eksploitasi pekerja migran tidak dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebaliknya, terduga pelanggar hak pekerja dan TPPO mendirikan perusahaan dengan model bisnis yang serupa, IClean Shd Bhd contohnya.

Wahyu berpendapat, rentetan peristiwa tersebut memperlihatkan adanya kerentanan para pekerja migran yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Kerentanan itu antara lain, kriminalisasi dengan tuduhan melanggar keimigrasian. Mereka juga menghadapi diskriminasi hukum dan dijauhkan dari akses keadilan.

"Seharusnya Polisi Diraja Malaysia, selain memproses dugaan tindak pidana perdagangan orang, juga harus memproses dugaan pelanggaran hak-hak pekerja migran sebagaimana yang dialami oleh para pekerja perusahaan IClean Sdn Bhd," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, delapan perempuan yang berasal dari berbagai daerah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan di Malaysia, IClean Services Sdn Bhd.

Dugaan TPPO diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

"Pada tanggal 23 November 2019, Migrant CARE Malaysia menerima pengaduan (TPPO) dari delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia," ujar Wahyu. 

Ia mengatakan, delapan perempuan itu di antaranya berasal dari Padang, Cilacap, Sumbawa, Sumba Timur, Nagakeo, dan Sumba Barat.

Mereka direkrut oleh dua perusahaan dalam sebelum disalurkan ke Malaysia, yakni PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur ke perusahaan IClean Services.

Wahyu menuturkan, dalam pengaduan ke Migrant Care Malaysia, mereka mengaku dalam situasi dan kondisi bekerja yang tidak layak.

Sebab, perusahaan tersebut diduga melanggar kontrak kerja, antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Tak hanya itu, IClean Services diduga mengabaikan hak dengan tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja atau uang lembur.

Kemudian, terjadi penahanan dokumen, pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja, hingga terjadinya kekerasan.

"Bahkan ditemukan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun," ujar Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/07500441/diduga-korban-perdagangan-orang-8-perempuan-pekerja-migran-indonesia-malah

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke