Namun, kata dia, tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.
"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.
Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.
Ia juga menilai, sesorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.
"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat. Bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta.
Kemudian, tim hukum langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/12023541/yasonna-hadiri-konpers-tim-pdi-p-dalam-kasus-harun-masiku-pukat-ugm-sangat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan