Salin Artikel

Prolegnas Prioritas 2020 Disepakati, RUU Bakamla Masuk Daftar, RUU KY Dicoret

Prolegnas Prioritas 2020 tetap berjumlah 50 rancangan undang-undang, tetapi dengan sejumlah perubahan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. Semula, RUU tentang Keamanan Laut merupakan usulan DPR dalam Prolegnas 2020-2024.

"RUU Badan Keamanan Laut naik jadi Prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).

Perubahan selanjutnya adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional yang semula usulan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah.

Kemudian, RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semula usulan pemerintah menjadi usulan DPR.

Terakhir, RUU Komisi Yudisial (KY) yang merupakan usulan DPR dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020.

Berdasarkan rapat kerja, sembilan fraksi DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyetujui perubahan tersebut.

"Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujarnya.

"Dari sembilan fraksi, enam fraksi menyetujui bulat dan tiga fraksi dengan catatan. Catatan-catatan ini jadi lampiran terhadap keputusan yang kita ambil," kata Supratman.

Yasonna berharap DPR dan pemerintah dapat segera bekerja menyelesaikan prolegnas prioritas 2020.

"Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat, tentu dengan mempertimbangkan masukan-masukan seluruh fraksi. Tapi prioritas ini hendaknya dapat kita lakukan bersama. Saya percaya ini demi kepentingan bersama," kata Yasonna.

Pemerintah mendorong agar DPR segera mengesahkan Prolegnas Prioritas 2020 dalam rapat paripurna.

"Mohon juga segera diputuskan segera ke rapat paripurna. Agar nanti dengan selesainya rapat paripurna kami akan ajukan beberapa surpres (surat presiden)," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/19172901/prolegnas-prioritas-2020-disepakati-ruu-bakamla-masuk-daftar-ruu-ky-dicoret

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke