Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, mereka ingin bertemu Dewan Pengawas KPK untuk memberi laporan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, pokoknya lapor, ada suratnya, terkait (OTT kemarin)," kata Wayan setibanya di gedung ACLC KPK, Kamis siang.
Pantauan Kompas.com, Wahyu dan rombongannya tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 15.20 WIB. Namun, rombongan itu tak langsung diterima Dewan Pengawas KPK.
Wayan dan kawan-kawan sempat tertahan di lobi gedung karena pihak resepsionis menyebutkan belum ada agenda pertemuan antara Tim Hukum PDI-P dengan Dewan Pengawas KPK.
Setelah menunggu hingga pukul 15.45 WIB, Tim Hukum PDI-P meninggalkan Gedung ACLC KPK untuk mengurus surat permohonan bertemu dengan Dewan Pengawas KPK.
"Saya nanti ke sini lagi," kata Wayan sambil meninggalkan Gedung ACLC KPK.
Sebelumnya, Tim Hukum PDI-P berencana bertemu dengan Dewan Pengawas KPK dan Dewan Pers untuk menjelaskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari partainya
"Pertama jangan ada pikiran kami hanya datang ke KPU. Kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait. Karena PDI Perjuangan sedang mendapat pukulan keras tapi tanpa data," ujar Wayan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami akan menjelaskan ke Badan Pengawas (Dewas) KPK insya Allah pukul 14.00 WIB, hari ini. Juga besok kami akan melakukan hal yang sama, ke Bawaslu, ke Dewan Pers dan ke tempat lain yang berkaitan dengan adanya persoalan ini, " kata dia.
Menurut Wayan, hal yang akan dijelaskan kepada sejumlah pihak tersebut adalah bahwa PDI-P sudah taat kepada aturan hukum selama meminta proses PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, tim hukum juga akan memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebut bahwa PDI-P melawan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17560781/kasus-wahyu-setiawan-tim-hukum-pdi-p-minta-bertemu-dewan-pengawas-kpk