Salin Artikel

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Ali dalam keterangannya.

Pada pemeriksaan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa atas statusnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014.

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dalam kasus ini yakni eks Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan tahun 2014, Masyhud.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/10272791/kasus-alih-fungsi-hutan-kpk-panggil-zulkifli-hasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke