Salin Artikel

Kejaksaan Agung Tahan 3 Orang dalam Kasus Jiwasraya, Termasuk Benny Tjokro

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Benny tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian, ia masuk ke mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, menuturkan, kliennya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Ya normal menurut KUHAP (ditahan) 20 hari," ungkap Muchtar.

Tak lama kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo juga keluar dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Harry terlihat keluar sekitar pukul 17.20 WIB. Setelah itu, ia masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.

Tahanan ketiga yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Seperti kedua tahanan lainnya, Heru yang keluar sekitar pukul 17.35 WIB juga mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, sebanyak tiga saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).

"Yang hadir mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat," ungkap Hari ketika dihubungi Kompas.com.

Padahal, Kejagung memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya hari ini. Namun, Hari belum merinci alasan ketidakhadiran keenam saksi lainnya itu.

Keenam saksi lain yang tidak memenuhi panggilan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/18133791/kejaksaan-agung-tahan-3-orang-dalam-kasus-jiwasraya-termasuk-benny-tjokro

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke