Salin Artikel

Menteri Edhy Evaluasi Aturan soal Kapal Ikan yang Dikeluarkan Susi...

Aturan bernomor D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tersebut diketahui dikeluarkan oleh Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri. Ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dengan demikian, terbuka kemungkinan aturan zaman Menteri Susi tersebut akan dicabut sekaligus digantikan dengan aturan baru.

Edhy menekankan bahwa evaluasi terhadap aturan itu dilakukan agar Indonesia bisa lebih mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), khususnya di wilayah perairan Natuna.

Sebab, wilayah tersebut kerap dimasuki kapal asing, termasuk dari China.

Bahkan Negeri Tirai Bambu tersebut menganggap wilayah itu sebagai bagian dari wilayah teritorialnya berdasarkan sembilan garis putus-putus atau Nine Dash Line.

Edhy mengatakan, saat ini sudah ada 700 kapal yang memiliki izin beroperasi di wilayah itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari dari 40 GT, 100 GT hingga 150 GT.

Namun, dibutuhkan kapal dengan ukuran lebih besar untuk bisa beroperasi lebih jauh ke laut lepas.

"Kita enggak bisa membatasi hanya dengan ukuran kapal-kapal tertentu. Karena ZEE mungkin laut terbuka, kita perlu kapal-kapal yang cukup besar. Inilah yang harus kita hitung dan rapikan," kata Edhy.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/17023871/menteri-edhy-evaluasi-aturan-soal-kapal-ikan-yang-dikeluarkan-susi

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke