Aturan bernomor D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tersebut diketahui dikeluarkan oleh Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
"Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri. Ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Dengan demikian, terbuka kemungkinan aturan zaman Menteri Susi tersebut akan dicabut sekaligus digantikan dengan aturan baru.
Edhy menekankan bahwa evaluasi terhadap aturan itu dilakukan agar Indonesia bisa lebih mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), khususnya di wilayah perairan Natuna.
Sebab, wilayah tersebut kerap dimasuki kapal asing, termasuk dari China.
Bahkan Negeri Tirai Bambu tersebut menganggap wilayah itu sebagai bagian dari wilayah teritorialnya berdasarkan sembilan garis putus-putus atau Nine Dash Line.
Edhy mengatakan, saat ini sudah ada 700 kapal yang memiliki izin beroperasi di wilayah itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari dari 40 GT, 100 GT hingga 150 GT.
Namun, dibutuhkan kapal dengan ukuran lebih besar untuk bisa beroperasi lebih jauh ke laut lepas.
"Kita enggak bisa membatasi hanya dengan ukuran kapal-kapal tertentu. Karena ZEE mungkin laut terbuka, kita perlu kapal-kapal yang cukup besar. Inilah yang harus kita hitung dan rapikan," kata Edhy.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/17023871/menteri-edhy-evaluasi-aturan-soal-kapal-ikan-yang-dikeluarkan-susi