Salin Artikel

Catatan LBH Pers soal Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2019

Data itu diungkapkan langsung oleh Direktur LBH Pers Ade Wahyudin di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Menurut Ade, mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat aksi unjuk rasa.

Terutama pada aksi penolakan hasil Pilpres 2019 serta penolakan pengesahan RKUHP yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ada pilpres, kemudian ada juga demontrasi besar terkait reformasi dikorupsi," kata Ade.

Berdasarkan data LBH Pers, kekerasan terhadap jurnalis lebih banyak terjadi di Jakarta.

Setidaknya ada 33 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta selama 2019. Angka itu paling besar diantara kota lainnya di Indonesia.

Seperti Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan beberapa wilayah lainnya.

"Dari 75 kasus (kekerasan terhadap jurnalis) tersebar di beberapa wilayah, yang paling tinggi adalah Jakarta," ujarnya.

Polisi Pelaku Kekerasan Paling Banyak

Ade mengatakan, kekerasan pada jurnalis, terlebih di kawasan Jakarta, lebih banyak dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selama 2019 tercatat ada 33 aparat yang melakukan kekerasan.

Penyebabnya, karena Polisi bertanggungjawab mengamankan aksi unjuk rasa serta berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Kenapa kemudian (tindakan kekerasan) terbesar oleh aparat Kepolisian, karena ini terkait bagaimana Kepolisian mengamankan demostrasi," kata Ade.

Kemudian, Polisi juga masih banyak yang kurang memahami aturan hukum terkait perlindungan jurnalis dan Undang-undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"(Pemahaman) hanya pada level atas tapi tidak polisi di lapangan. Kalau kita diskusi tingkat kanit ke atas atau kasubdit dia paham," ungkapnya.

Kekerasan pada jurnalis, lanjutnya, juga dilakukan masyarakat.

Catatan LBH Pers ada 17 orang yang diduga melakukan kekerasan pada jurnalis di 2019.

Selanjutnya, pejabat publik sebanyak 7 orang, pebisnis 6 orang, supporter partai 4 orang, dan supporter olahraga dua orang.

"Nah supporter di beberapa pertandingan sepak bola itu banyak juga kekerasan-kekerasan (terhadap) jurnalis. karena supporter-nya terlalu agresif. Kemudian ada supporter dari pendukung partai itu juga menjadi salah satu," tuturnya.

Pemerintah Tak Serius

Ade menilai pemerintah tidak serius dalam melindungi jurnalis.

Alasannya, saat ini masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air.

"Pemerintah tidak serius dalam melindungi jurnalis. Kenapa? kita lihat kekerasan jurnalis semakin meningkat represivitas juga semakin banyak," ujar Ade.

Pemerintah, menurut dia, juga tidak maksimal memperkuat media massa yang ada di Indonesia.

Hal itu terlihat dari banyaknya media massa, tetapi hanya ada satu kantor Dewan Pers yang bertempat di Jakarta.

"Media online sekarang ada ribuan, 4.000-an lebih tapi kekuatan Dewan Pers hanya di pusat (Ibu Kota)," ucapnya.

Ditambah lagi, pemerintah hanya memberikan sedikit dana pada Dewan Pers.

"Artinya kan memang support negara sangat kecil," ucap Ade.

Prediksi Kekerasan Pada Jurnalis di 2020

Kekerasan pada jurnalis berpotensi terjadi lagi di 2020.

Penyebabnya, kata Ade, bisa karena Pilkada 2020 ataupun rancangan undang-undang kontroversial yang akan dibahas DPR.

"Ya kemungkinan kedepannya 2020 juga kami prediksi akan sama pergolakannya (dengan 2019) karena di DPR masih membahas. RKUHP, omnibus dan lain-lain," ucapnya.

Pilkada 2020 memang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap jurnalis.

Sebab, lokasi Pilkada tidak jauh berbeda dengan lokasi pelaksanaan Pilpres 2019 yang terbilang sensitif.

"Di tahun 2020 ada sedikitnya 270 pilkada. Artinya di wilayah yang pemilu itu menurut report ini, ini wilayah yang sensitif," imbuh Ade.

Selain itu, peneliti LBH Pers Mona Ervita mengatakan RKUHP yang akan dibahas kembali oleh DPR juga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menurutnya, ada 11 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam media.

"Untuk beberapa pasal yang kami temui ada 11 pasal yang mengancam pembungkaman kebebasan pers," kata Mona di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Ke-11 pasal tersebut di antaranya, penyerangan kehormatan dan martabat presiden.

Kemudian penghinaan terhadap pemerintah, penghasutan melawan penguasa, berita bohong, berita yang tidak pasti penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama.

Lalu, kekuasaan hukum atau lembaga pencemaran nama baik, pencemaran orang mati dan tindak pidana pembukaan rahasia.

Peneliti LBH Pers lainnya, Erwin menilai, tidak hanya RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi tetapi juga Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Karena itu, Erwin berharap dua undang-undang yang berpotensi mengancam kebebasan pers tersebut terus dikawal.

"Artinya kita harus mengawal ini semua banyak ada problem yang sangat serius jika kita gagal mengawal regulasi ini," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/06460651/catatan-lbh-pers-soal-kekerasan-terhadap-jurnalis-di-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke