Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan, Wahyu tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura.
Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan keberadaan Harun masih belum diketahui.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/15101351/imigrasi-pastikan-harun-masiku-ke-luar-negeri-2-hari-sebelum-ott-kpk