Salin Artikel

Pemohon Sulit Mendapat Alat Bukti Perkara UU KPK, DPR Dituding Sengaja Sembunyikan

Oleh karenanya, meski perkara ini terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), alat bukti yang dilampirkan pemohon masih belum lengkap.

Masih ada dua alat bukti yang harus pemohon penuhi, walaupun mereka telah melampirkan 17 alat bukti.

"Masih banyak alat-alat bukti yang pada pokoknya belum kami lampirkan karena pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti," kata tim kuasa hukum pemohon, Viola Reininda, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Viola mengatakan, salah satu alat bukti yang sulit pihaknya dapatkan adalah risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR soal revisi UU KPK.

Risalah itu dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana akhirnya revisi UU KPK bisa direvisi dan masuk dalam daftar kumulatif terbuka undang-undang.

Tidak hanya itu, pemohon juga mengaku kesulitan mendapatkan daftar hadir rapat pengesehan revisi Undang-undang KPK.

"Alat bukti itu dianggap (DPR) tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," ujar Viola.

Karena sulitnya akses mendapat berkas-berkas tersebut, pemohon menuding DPR dan pemerintah sengaja menyembunyikan dokumen-dokumen penting yang seharusnya bisa menjadi alat bukti.

"Jadi DPR ini dan pemerintah bukan hanya menyelundupkan hukum, tapi mereka berupaya menyembunyikan dokumen-dokumen yang seharusnya itu dokumen publik dan terbuka," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Isnur.

Untuk diketahui, mantan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.

Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/23092591/pemohon-sulit-mendapat-alat-bukti-perkara-uu-kpk-dpr-dituding-sengaja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke