Sekretariat Dewan Pengawas KPK tersebut bertugas memberikan dukungan terhadap Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 perpres tersebut.
Pasal 3 perpres tersebut kemudian menyatakan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK mempunyai delapan fungsi.
Fungsi-fungsi tersebut antara lain menyiapkan dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kemudian memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berikut merupakan delapan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres 91 Tahun 2019
a. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan;
c. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
dan
h. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Adapun Sekretariat Dewan Pengawas KPK akan dipimpin seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK atas usul Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perpres tersebut.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres 91 Tahun 2019.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan, Presiden Joko Widodo menyiapkan tiga perpres tentang KPK.
Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/12080101/jokowi-bentuk-sekretariat-dewan-pengawas-kpk-ini-tujuan-dan-fungsinya