"Berhasil mengumpulkan sebesar Rp 242.081.000.259,89 dari eksekusi Supersemar," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen tidak akan berhenti mencari seluruh aset Yayasan Supersemar hingga seluruh kerugian negara terganti.
"Tetap kami melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara Rp 4,4 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Mukri, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 November 2018.
Aset lain yang telah disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa disebut justru diberikan kepada sejumlah perusahaan.
Karenanya, pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/30/16144751/eksekusi-yayasan-supersemar-kejaksaan-agung-dapat-rp-242-miliar