Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iya hari ini sidang agenda dakwaan (Emirsyah Satar). Agenda sidang (dimulai) seperti biasa, pelaksanaan tergantung kesiapan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, KPK Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/30/11015071/senin-ini-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar-dijadwalkan-jalani-sidang-perdana