Salin Artikel

ICW Nilai Reformasi Birokrasi Masih Terganjal Persoalan Korupsi

Hal itu disampaikan oleh Tibiko dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Masalah ASN koruptor sebenarnya tidak lepas dari persoalan krusial birokrasi saat ini yang berkaitan erat dengan korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan antar lembaga termasuk oleh Inspektorat," kata Tibiko dalam paparannya.

ICW, lanjut dia, mencatat ASN masih menempati peringkat teratas sebagai pelaku korupsi yang paling banyak.

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang melibatkan ASN beragam, seperti pungutan liar, suap perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa.

Salah satu kasus yang disoroti Tibiko adalah dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Kasus yang menjerat dua kepala kantor Kemenag di Jawa Timur dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ini dinilainya sebagai bukti proses seleksi bisa dicurangi.

"Ini menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan masih terjadi dan pengawasan eksternal diabaikan," kata dia.

Tibiko juga menilai, pemerintah tak tepat waktu dalam menuntaskan pemecatan ASN koruptor yang sudah divonis dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Persoalan tersebut berlarut tak urung rampung hingga memasuki pertengahan tahun 2019," kata dia.

Padahal, lanjut dia, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Upaya untuk mendorong percepatan pemecatan ASN terpidana korupsi hingga kini belum jelas perkembangannya. Akhir Januari 2019, masih terdapat 1.466 ASN terpidana korupsi belum diberhentikan. Padahal proses ini seharusnya tuntas pada Desember 2018, namun diundur sampai April 2019," ujar dia.

"Bahkan berdasarkan pantauan media, hingga 12 Agustus 2019 pemecatan ASN koruptor ternyata juga tak kunjung rampung. Terhitung sejak pertengahan Agustus 2019, setidaknya masih terdapat 437 ASN koruptor yang belum dipecat," lanjut dia.

Menurut Tibiko, fenomena ini berimplikasi pada risiko kerugian keuangan negara. Sebab, masih ada ASN koruptor yang menerima gaji sehingga menimbulkan beban keuangan negara.

"Lambatnya proses pemecatan merupakan bentuk ketidakpatuhan pejabat pembina kepegawaian terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketidaktegasan Jokowi melalui jajaran menterinya. Ini juga menunjukkan ciri-ciri birokrasi dengan ketiadaan komitmen antikorupsi," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/29/18103631/icw-nilai-reformasi-birokrasi-masih-terganjal-persoalan-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke