Salin Artikel

Ketua MA Minta Maaf kepada KY jika Ada Rekomendasi Tak Dilaksanakan

"MA merespons 100 persen rekomendasi KY. Kalau ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan MA, ya minta maaf saja," ujar Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA RI 2019, Jumat (27/12/2019).

"Karena konstitusi menjamin independensi hakim, menjamin kemerdekaan hakim, menjamin putusannya, sepanjang itu bersifat teknis yudisial dan tidak ada faktor-X di dalamnya," kata Hatta Ali.

Hatta mengatakan, berdasarkan data Badan Pengawasan MA, pada 2019 MA mendapatkan 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY.

Dari jumlah tersebut terdapat 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Sedangkan, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial.

"Lima rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama," kata dia.

Sementara itu, pihak KY menyebutkan terdapat 130 rekomendasi penjatuhan sanksi untuk MA.

Oleh karena itu, Hatta Ali mengatakan, pihaknya akan meneruskan rekomendasi sanksi dari KY sepanjang menyangkut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan bukan teknis yudisial.

"Kalau kesalahan di dalam bidang teknis tentunya kami tidak bisa menghukum karena kami konsisten terhadap konsistensi yang menjamin yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Kami tidak meneruskan," kata dia.

Menurut dia, kemungkinan perbedaan jumlah tersebut dikarenakan ada rekomendasi yang belum sampai di MA dan masih berada di ekspedisi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/15441361/ketua-ma-minta-maaf-kepada-ky-jika-ada-rekomendasi-tak-dilaksanakan

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke