Syamsuddin merupakan salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain aktif di LIPI, Syamsuddin diketahui aktif mengajar program pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional dan program pascasarjana komunikasi FISIP Universitas Indonesia.
Dilansir dari laman LIPI, sejak menjadi peneliti Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985, Syamsuddin memfokuskan perhatian, minat dan kajian pada masalah pemilu.
Ia juga fokus pada persoalanl partai politik, parlemen, otonomi daerah dan demokratisasi di Indonesia.
Beberapa pengalamannya, di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990-1995), Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998) dan anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999-2000).
Pernah pula menjadi Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001), Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003), dan Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004).
Selain itu, Syamsuddin juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006)
Terakhir, Syamsuddin terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007) serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU bidang Politik versi LIPI (2007).
Saat dijumpai awak media di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengaku, baru dihubungi pihak Istana pada Kamis (19/12/2019) malam.
Ia diberitahu bahwa akan dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ia, dihubungi (Istana) tadi malam," kata Syamsuddin.
Ia pun bersedia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK karena ingin turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain Syamsuddin, empat tokoh yang dipercaya menjabat Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/15132361/profil-syamsuddin-haris-peneliti-lipi-yang-kini-awasi-kerja-kpk