Hal itu dijelaskan Nurul Irfan saat menjadi ahli yang meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Nurul mengatakan, rasuah merupakan pemberian sesuatu dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan tertentu untuk mencapai apa yang dimaksud pihak pemberi.
"Itu harus ada pihak penerimanya. Dalam sebuah hadis dijelaskan yang memberi dan menerima bahkan perantara itu semua bisa dipersalahkan karena melanggar hukum," kata Nurul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut Nurul, pada dasarnya si pemberi ketika memberikan sesuatu punya keyakinan si penerima punya otoritas, kewenangan atau kemampuan yang sesuai dengan yang dimaksud pemberi.
"Kalau dalam hal ini pihak pemberi karena ada keyakinan itu bisa dilakukan, meski ternyata tidak ada kewenangan atau otoritas pihak penerima, maka sebetulnya pihak pemberi itu sudah salah dalam melakukan suatu tindakan. Karena rasuah itu kan harus ada tujuan yang dikehendaki pemberi," kata dia.
Menurut dia, apabila hal tersebut terjadi, bisa timbul ketidakjelasan dalam hukum, yang disebut sebagai syubhat.
"Kemudian itu ada syubhat, sesuatu yang remang, tidak jelas, samar terkait dengan ini. Ketika ada syubhat, hakim lebih baik mengesampingkan hukum dan membatalkan hukum pidananya," ujar dia.
"Karena dalam hadis disebutkan, seorang hakim lebih baik salah dalam memberikan maaf daripada salah dalam memberikan hukuman," sambung dia.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/14113371/di-persidangan-romy-dosen-uin-jelaskan-konsep-rasuah-dalam-islam