Salin Artikel

Rekening Kasino Kepala Daerah, Langkah Pembinaan Kemendagri dan Sikap Penegak Hukum

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan modus yang digunakan kepala daerah adalah dengan menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.

Kemendagri kirim staf ke PPATK

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan segera mengirim staf untuk menelusuri temuan tersebut.

"Ya kita akan coba kirim staf ke PPATK. Secepatnya kita kirim staf," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).

Menurut Akmal, jika persoalan ini nantinya mengarah ke ranah hukum, maka Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, jika nantinya perlu ada audit atas rekening tersebut, maka Kemendagri menyerahkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang jelas Kemendagri pelaksana hukum tetapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Kalau pidana hukum ke aparat nanti, atau barangkali perlu diaudit silakan BPK nanti. Tergantung semuannya seperti apa, " jelas Akmal.

Kepala daerah dilarang ke luar negeri

Selain mengirim staf, kata Akmal, pihaknya juga akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino jika akan bepergian ke luar negeri.

"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).

Akmal melanjutkan, seorang kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

Sehingga ke depannya jika kepala daerah tersebut terbukti melakukan kesalahan, izin tidak akan diberikan.

"Kemudian konsekuensi ke depan izin ke luar negeri lebih ketat lagi (untuk kepala daerah lain)," ungkapnya.

Akmal lantas menegaskan kembali bahwa tindakan Kemendagri tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada kepala daerah.

Pasalnya, kata Akmal, dalam konteks kasus rekening ini, Kemendagri hanya memiliki wewenang pembinaan.

"Kami mengonfirmasi informasi dari PPATK untuk koordinasi dan pencegahan agar praktik yang seperti ini tidak disalahgunakan ke depannya. Pembinaan itu bisa memperketat izin ke luar negeri atau memperketat tata kelola keuangan daerah, " tambah Akmal.

Perketat izin berpergian 

Saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/12/2019) malam, Akmal Malik juga mengungkapkan cara lain untuk mengantisipasi modus pencucian uang oleh kepala daerah.

Cara yang dimaksud adalah memperketat izin bepergian ke negara-negara yang memiliki kasino.

"Yang menjadi ranah kita adalah pembinaan kepada kepala daerah. Termasuk di dalamnya nanti kemungkinan memperketat izin ke negara-negara yang ada kasinonya," ujarnya.

Menurut dia, pembinaan seperti ini diperuntukkan kepada para kepala daerah lain.

Tujuannya, supaya tidak ada potensi penyalahgunaan izin bepergian untuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Tak bisa ungkap identitas 

Meski punya fungsi pembinaan, Akmal Malik menegaskan jika Kemendagri tidak bisa mengungkapan identitas kepala daerah yang memiliki rekening di kasino.

Akmal mengatakan, identitas kepala daerah pemilik rekening tersebut hanya boleh diungkap oleh aparat penegak hukum.

"(Yang berwenang) aparat penegak hukum. Soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ujar Akmal.

Meski Pusat PPATK telah mengungkapkan informasi rekening itu kepada publik, data dan fakta yang ada tetap tidak boleh disampaikan kepada publik.

PPATK, lanjut Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum.

"Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal.

Selain itu, kata dia, pengungkapan individu kepala daerah juga baru bisa dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat atas tindakan yang dilakukannya.

Sikap penegak hukum

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol mengungkapkan bahwa temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah masih ditangani oleh PPATK.

"Terhadap persoalan ini, sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Asep menuturkan, PPATK masih perlu melakukan kajian yang mendalam terkait temuan tersebut.

Nantinya, PPATK akan berkoordinasi dengan penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dari kajian yang telah dilakukan.

"Berikutnya adalah ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.

Saat ini, kata Asep, polisi masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, temuan PPATK soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah bisa jadi peringatan.

Baik itu bagi kepala daerah yang memang memiliki rekening itu, kepada kepala daerah lainnya, atau kepada penyelenggara negara secara keseluruhan.

"Jadi saya pikir apa yang disampaikan Pak Badar (Ketua PPATK) itu sudah benar, dia mengingatkan tolong dihentikan. Nah KPK kalau ditanya, Pak Saut sudah baca belum itu? Ya saya kalau pun ada, enggak akan pernah ngomong," kata Saut usai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).

Saut mengatakan, ia enggan mengonfirmasi ada tidaknya KPK menerima laporan itu. Sebab, laporan itu bersifat rahasia dan digunakan sebagai data intelijen oleh penegak hukum.

"Tapi intinya kita dari awal model komunikasi kita dengan PPATK itu kan sangat intens, banyak membantu. Jadi artinya gini, pesan-pesan itu sudah benar disampaikan, dan kalau buat KPK itu menjadi informasi intelijen nanti kita dalami, mungkin disimpan dulu. Kita bisa dalami dari situ," ujar dia.

Saut kembali menegaskan, temuan PPATK ini menjadi peringatan bagi kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tak melakukan hal semacam itu.

Di sisi lain, temuan ini bisa saja membuat penegak hukum semakin jeli mendalami modus tersebut.

"Pak Badar itu lebih kepada mengingatkan bahwa ada modus baru, Anda-anda harus aware, berhenti melakukan itu. Jangan lupa di lain sisi banyak orang-orang profesional juga, mereka orang-orang pintar yang bisa menduga, memperkirakan, mereka juga belajar dari banyak negara," kata dia.

"Sense-nya itu, mereka (PPATK) bisa melihat bahwa yang ini punya potensi korupsi, ini enggak, itu sebabnya kita happy bekerja sama dengan mereka. Tapi kita tunggu, di situ saya belum bisa lebih spesifik karena informasi intelijen," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/06194921/rekening-kasino-kepala-daerah-langkah-pembinaan-kemendagri-dan-sikap-penegak

Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke