JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono menuturkan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, bertujuan untuk meningkatkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri.
"Intinya ke depan, pembangunan alutsista dalam negeri harus ditingkatkan. Intinya itu," ujar Trenggono saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Menurut Trenggono, dengan pembebasan bea masuk atas impor juga dapat mempermudah proses pemindahan teknologi dan metode manufaktur atau transfer of technology.
"Itu untuk yang kira-kira bisa melakukan transfer of technology," kata Trenggono.
Trenggono mengatakan, terdapat perencanaan untuk mendatangkan alutista yang dinilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto cukup mahal.
Salah satunya, terkait kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam proyek pesawat tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX).
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pada 5 November 2019 lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019.
Peraturan itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK04/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian.
Pembebasan bea impor juga berlaku untuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Adapun besaran alokasi anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2020 adalah Rp 131 triliun, naik dari tahun ini Rp 122 triliun.
Angka tersebut tidak mencapai 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan peningkatan anggaran 2020 itu adalah kebanyakan untuk belanja pegawai.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/13494131/wamenhan-sebut-pembebasan-bea-impor-pengadaan-senjata-untuk-peningkatan