Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021," kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.
Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang.
Jaksa mengatakan, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening perantara yang bernama Fitri Julihardi.
"Yang kemudian sejumlah Rp 60 juta dibawa (Fitri) ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/14152401/pengusaha-didakwa-suap-eks-bupati-bengkayang-rp-60-juta