JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (16/12/2019).
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Selain Iwan, KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang pejabat Garuda lain yaitu VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono.
Di samping itu, dua mantan pejabat Garuda juga dipanggil dalam pemeriksaan hari ini yakni mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia Ike Andriani dan Mantan EVP Human Capital and Corporate Support Services Heriyanto Agung Putra.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto. Belum diketahui apa ayang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/11410081/kasus-pengadaan-pesawat-dirut-anak-perusahaan-garuda-dipanggil-kpk