JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
"Melalui kerja sama ini, PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi berbasis Electronic Know Your Customer atau e-KYC, " ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon pelanggan untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.
Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Zudan mengungkapkan latar belakang program kerja sama ini salah satunya karena tuntutan era digital yang serba cepat dalam bidang perbankan.
Dengan adanya layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.
"Itu sebabnya, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan," ujar Zudan.
"Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi KYC berbasis nomor induk kependudukan (NIK)," lanjutnya.
Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, mengatakan VeriJelas ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK, KTP elektronik dan foto wajah.
Platform bersama ini nantinya juga dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC.
"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit, " tutur Alwin.
Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian.
Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/07520291/teken-kerja-sama-pemanfaatan-data-kependudukan-kemendagri-untuk-permudah